Koperasi Produsen Nur Lima Kaiely
Koperasi Produsen Nur Lima Kaiely

Pengelolaan Tambang Rakyat yang
Legal, Terstruktur, & Berkelanjutan

Mengorganisir kegiatan usaha pertambangan rakyat secara sah, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.

Wadah Resmi Usaha Anggota

Bersatu dalam Legalitas,
Bergerak untuk Kesejahteraan

Kami hadir sebagai sarana kolektif bagi anggota untuk menjalankan kegiatan usaha secara terkoordinasi, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui koperasi, anggota tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari sistem usaha yang terorganisir dan bernilai tambah.

Kantor Koperasi Nur Lima Kaiely

Tentang Koperasi
Nur Lima Kaiely

Koperasi Produsen Nur Lima Kaiely didirikan berdasarkan Akta Notaris Yeyen Wahyuni, S.H., M.Kn. Nomor 4 Tanggal 23 Desember 2025 dan berkedudukan di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Kami dibentuk sebagai respon atas kebutuhan masyarakat untuk memiliki wadah usaha yang legal, kolektif, dan mampu meningkatkan posisi tawar anggota.

Sebagai koperasi produsen, kami memegang teguh prinsip kebersamaan, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

Legal
Kolektif
Produktif
Visi Kami

"Menjadi koperasi produsen yang mandiri dan terpercaya dalam pengelolaan usaha pertambangan rakyat dan sektor pendukungnya."

1

Kolektifitas

Memperkuat pengelolaan usaha anggota secara bersama.

2

Keamanan

Mendorong praktik usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

3

Kemitraan

Mengembangkan kerja sama yang memberikan nilai tambah.

4

Kepatuhan

Menjaga kepatuhan terhadap aspek legal dan tata kelola.

Bidang Usaha Koperasi

Dijalankan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar, dikelola secara terorganisir dan bertanggung jawab.

Pertambangan Emas Rakyat

Mengelola kegiatan pertambangan emas dan perak secara kolektif dengan fokus utama pada:

  • Aspek keselamatan kerja (K3)
  • Kepatuhan hukum pertambangan
  • Keberlanjutan lingkungan

Usaha Pendukung & Turunan

Mengembangkan ekosistem ekonomi untuk menunjang operasional anggota:

  • Pengolahan hasil produksi
  • Perdagangan umum
  • Jasa pendukung operasional

Tata Kelola & Organisasi

Struktur organisasi terdiri dari Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Pengurus, dan Pengawas.

Dasar Kebijakan:

  • Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga

  • Keputusan Rapat Anggota

  • Hukum & Regulasi yang Berlaku

Keanggotaan

Terbuka bagi WNI yang memenuhi syarat. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban setara serta peran aktif dalam usaha.

Manfaat Anggota:

1
Pengelolaan usaha terstruktur
2
Kepastian tata kelola usaha
3
Pengembangan ekonomi bersama

Informasi Publik & Transparansi

Rapat Anggota

Keputusan & Risalah

Aktivitas Usaha

Operasional Harian

Kerja Sama

Kemitraan Strategis

Pengumuman

Berita Penting

Mari Mengenal Koperasi Lebih Dekat

Untuk informasi lebih lanjut mengenai keanggotaan, legalitas, atau peluang kerja sama, silakan menghubungi tim resmi kami.

Hubungi Koperasi